Ads 468x60px

Monday, May 19, 2014

Petani Sawit Plasma PTPN XIII Ngabang Berunjuk Rasa

Ratusan petani sawit plasma PTPN XIII Ngabang yang tergabung dalam Forum Petani Perkebun Kelapa Sawit (FPPKS) Kecamatan Ngabang Kabupaten Landak, Senin, (19/5) pukul 11.00 WIB bergerak menuju kantor sentral PTPN XIII Kebun Ngabang. dalam orasinya petani menuntut harga TBS tahun tanam 21 keatas segera disamakan dengan harga TBS tahun tanam 10-20 tahun. dan meminta kepada pihak manajemen PTPN XIII untuk tidak mengacu pada aturan Pementan karna belum disahkan.

Kedatangan petani dikantor sentral PTPN XIII Kebun Ngabang disambut langsung oleh Manejer PTPN XIII Kebun Ngabang, setelah beberapa menit melakukan koordinasi pihak Manajemen PTPN XIII akhirnya mengijinkan perwkilan petani untuk masuk diruang khusus duduk bersama sebagai langkah koordinasi antara pihak Manajemen PTPN XIII Kebun Ngabang dan Petani.

Kurang lebih satu jam pertemuan tersebut masa akhirnya membubarkan diri dan melanjutkan aksi demo di Kantor DPRD Landak. ratusan masa petani berbondong-bondong menyambangi Kantor DPRD Landak dengan mengunakan kendaraan roda empat dan kendaraan roda dua dalam waktu yang tidak bergitu lama merekapun dipersilakan masuk diruang sidang dan langsung disambut Wakul Ketua DPRD Kelemen Apui dan Ketua Komisi B Yuvenalis Evi anggotanya Mohzai dan Syaiful.

Petani meminta kepada DPRD Landak untuk memperjuangkan aspirasi petani yang ada di Kabupaten Landak, seluruh petani sawit Kal-Bar pada umumnya soal harga TBS berdasarkan tahun tanam karana dinilai tidak adil dan sangat merugikan petani, bahkan hal tersebut sudah berkali-kali dilakukan pertemuan dengan pihak perusahaan maupun pemerintah namun belum mendapatkan titik terang, kami hanya mendapat janji-janji untuk ditindak lanjuti namun sampai sekarang belum ada realisasinya kami petani merasa dibohongi "ujar Hilarius Daniel. selaku pembicara mewakili petani dalam pertemuan tersebut.

"Kami sudah cek di Jakarta, bahwa Pementan No 14 tahun 2013 yang menjadi acuan pembayaran haraga TBS petani berdasarkan tahun tanam oleh PTPN masih dalam proses revisi, belum ditetapkan. tapi kenapa sudah diberlakukan ini jelas merugikan petani" Daniel menambahkan disela-sela pertemuan dengan Wakil Rakyat kabupaten Landak yang kemudian menyusul teriakan petani lainnya tanda setuju.
 
Perwakilan petani lainnya Raimundus Songli membacakan pernyataan sikap petani kebun sawit plasma PTPN XIII Kebun Ngabang, meminta dengan harapan agar surat pernyataan petani tertanggal 19 Maret 2014 segera ditangapi oleh pemerintah daerah maupun Propinsi. supaya harga TBS tahun tanam 20 tahun keatas disamakan dengan harga TBS tahun tanam 10-20 tahun. dengan tegas beliau mengatakan apabila tuntutan petani tidak ditangapi maka petani akan melakukan penyegelan kebun inti dan tidak akan menerima pembayaran TBS untuk bulan ini, sebagai bentuk protes terhadap kebijakan pemerintah propinsi yang tidak berpihak terhadap masyarakat petani khususnya kelapa sawit ujar Songli.

Setelah dirasa cukup atas segala penyamapaian aspirasinya dan mendapat tangapan dari DPRD Landak yang berjanji akan mempasilitasi serta akan menyuarakan hak-hak petani bersama-sama petani dengan pemerintah, akirnya masa petani membubarkan diri kini iringan masa langsung menuju Kantor Bupati Landak untuk melanjutkan aksi demo mereka didepan kantor bupati landak, dalam waktu yang tidak terlalu lama kerumunan masa petani pun ditemui oleh sekda kabupaden landak, beliau menjelaskan bahwa bupati dan wakil tidak ada ditempat, perwakilan masa petani pun diijinkan untuk masuk ruang pertemuan. unjuk rasa brakhir kurang lebih pukul 15.00 WIB dan membubarkan diri.